Pemerintah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Nasib Guru Madrasah
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus memperjuangkan nasib guru madrasah, khususnya guru honorer dan pengajar di madrasah swasta. Langkah ini mencakup upaya untuk mengangkat ribuan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas aspirasi yang disuarakan oleh Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia dalam audiensi dengan DPR di Jakarta.

Usulan Pengangkatan 630 Ribu Guru Menjadi PPPK
Kemenag telah mengusulkan pengangkatan sekitar 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Usulan ini diajukan sebagai kebijakan afirmasi agar guru yang telah lama mengabdi tidak lagi tertinggal dalam kesempatan menjadi ASN melalui skema PPPK.
Pihak kementerian menyampaikan bahwa proses pengangkatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Proses tersebut masih dibahas bersama kementerian terkait agar dapat terealisasi secara luas.
Aksi Guru Madrasah di Depan DPR
Sejumlah guru madrasah honorer juga menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut kejelasan status kerja dan kesejahteraan. Para guru menyoroti kesulitan mereka mengikuti seleksi PPPK karena ketentuan yang mengutamakan guru negeri.
Keluhan utama para pengajar adalah soal ketidakmampuan mengikuti seleksi ASN, sementara mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa status yang pasti atau tunjangan yang memadai.
Upaya Sertifikasi dan Peningkatan Kesejahteraan
Selain pengangkatan PPPK, Kemenag juga terus mendorong program sertifikasi guru madrasah agar tenaga pendidik mendapatkan pengakuan profesional dan tunjangan yang layak. Beberapa langkah termasuk akselerasi sertifikasi dan penguatan data guru melalui sistem resmi.
Pemerintah menilai bahwa upaya ini perlu berjalan bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara dan regulasi yang berlaku.
Harapan Guru dan Efek Kebijakan
Para guru madrasah berharap perubahan kebijakan ini dapat memberi kepastian status kerja, penghasilan yang layak, serta perlakuan yang setara dengan guru negeri. Jika diangkat sebagai PPPK, guru madrasah juga berpeluang menerima gaji pokok serta tunjangan yang lebih baik dibandingkan status honorer saat ini.
Langkah pemerintah akan terus dipantau oleh DPR dan berbagai organisasi guru untuk memastikan implementasi yang adil dan tepat sasaran.