Junaedi Saibih Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026), advokat Junaedi Saibih membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, ia dengan tegas membantah semua dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap terhadap hakim . Momen ini menjadi penting karena Junaedi mencoba meluruskan apa yang ia sebut sebagai fakta persidangan, terutama mengenai aliran dana dan komunikasi yang terjadi dalam perkara yang menjerat para elit penegak hukum tersebut.
Inti dari pembelaan Junaedi adalah upayanya untuk mengerucutkan skandal suap ini hanya pada pihak-pihak tertentu. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para saksi di persidangan, pemberian suap untuk mempengaruhi vonis hanya dilakukan oleh terdakwa Ariyanto Bakri, yang dikenal dengan sapaan Ary Gadun FM . Menurut Junaedi, uang suap tersebut disalurkan melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan, yang kemudian diteruskan kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta.
Dalam pleidoinya, Junaedi Saibih secara spesifik menyebut nama-nama kunci di tubuh peradilan yang menjadi terdakwa. Ia menegaskan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel) dan hakim Djuyamto . “Saksi Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan tidak pernah bertemu atau komunikasi sama sekali dengan saya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh komunikasi terkait rencana suap hanya terjadi antara Ariyanto Bakri dan Wahyu Gunawan, yang kemudian meneruskannya kepada Arif Nuryanta.
Lebih lanjut, Junaedi juga menjelaskan relasinya dengan oknum hakim lain seperti Djuyamto dan Ali Muhtarom, serta Agam Syarief. Ia mengakui bahwa interaksinya dengan mereka hanya sebatas pertemuan di ruang sidang, bukan pertemuan pribadi atau rahasia untuk membahas perkara . “Sedangkan untuk saksi Djuyamto dan Ali Muhtarom, Agam Syarief hanya bertemu dan komunikasi dengan saya pada saat ruang sidang,” tegas dia, mengutip keterangan para saksi itu sendiri.
Junaedi menantang jaksa dan saksi untuk membuktikan keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyebut dirinya membicarakan nominal uang, mekanisme penyerahan, waktu distribusi, maupun pihak penerima suap . “Saya juga menyatakan tidak ada alat bukti yang menunjukkan dirinya hadir, diperkenalkan, disebut namanya, atau dikaitkan dalam pertemuan yang membahas suap kepada majelis hakim,” tambahnya, mencoba meruntuhkan konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.
Pernyataan Junaedi ini merupakan respons atas tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu (18/2/2026), JPU menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun . Jaksa meyakini bahwa Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi CPO, sehingga layak dihukum sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Untuk memahami posisi Junaedi, penting melihat konteks kasus ini secara utuh. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, skandal ini melibatkan uang suap yang sangat besar. Advokat Ariyanto Bakri dan istrinya, Marcella Santoso, didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar . Uang ini diberikan kepada majelis hakim melalui Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan agar tiga korporasi besar (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) divonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) .

Baca Juga : Freeport Tambah Investasi Rp 337,5 Triliun hingga 20 Tahun
Detik-detik aliran uang ini sempat diungkap oleh penyidik Kejaksaan Agung. Awalnya, Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan untuk “mengurus” perkara. Wahyu lalu menyampaikan keinginan ini kepada Arif Nuryanta (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus). Arif menyanggupi permintaan vonis lepas tersebut, namun meminta imbalan Rp20 miliar per hakim, sehingga total menjadi Rp60 miliar . Uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar AS dan kemudian dibagi-bagi kepada Hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom .
Meski Junaedi membantah terlibat dalam suap hakim, ia tetap menjadi terdakwa dalam kasus yang sama karena diduga memiliki peran lain. Jaksa mendakwa Junaedi tidak hanya terlibat dalam suap, tetapi juga dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) . Ia disebut bersama Marcella Santoso menyusun strategi untuk merintangi penyidikan kasus timah, impor gula, dan CPO dengan merekrut pihak media dan buzzer untuk membuat narasi negatif guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung .
Sosok Panitera Wahyu Gunawan memang menjadi kunci dalam kasus ini. Ia adalah orang kepercayaan Arif Nuryanta yang bertindak sebagai penghubung antara pengacara (Ary Bakri) dan ketua pengadilan (Arif Nuryanta) . Atas jasanya sebagai perantara, Wahyu bahkan mendapatkan bagian jasa sebesar 50 ribu dolar AS dari Arif Nuryanta setelah uang Rp60 miliar diterima . Pengakuan ini memperkuat alur bahwa komunikasi suap memang terjadi antara Ary Bakri, Wahyu, dan Arif, seperti yang ditegaskan Junaedi.
Goncangan kasus ini terasa hingga ke lingkungan PN Jaksel. Terungkap dalam sidang bahwa Panitera Perdata PN Jaksel, Edi Sarwono, panik dan membuang ponsel iPhone 14 miliknya ke sungai saat mendengar Arif Nuryanta ditangkap Kejagung pada 12 April 2025 . Edi mengaku pikirannya kacau dan takut karena atasannya ditangkap, sehingga ia nekat memusnahkan barang bukti potensial tersebut meskipun mengaku tidak ada komunikasi terkait suap di ponsel itu .
Jika Junaedi dituntut 9 tahun, para pejabat pengadilan yang terbukti menerima suap menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp15,7 miliar . Sementara itu, majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan panitera Wahyu Gunawan masing-masing dituntut 12 tahun penjara .
Dalam persidangan, terungkap pula kedekatan antara Ariyanto Bakri dan Arif Nuryanta. Ariyanto mengaku sering memanggil Arif dengan julukan “mendan” atau komandan, yang digunakannya bersama Wahyu Gunawan dalam percakapan informal . Julukan ini mengindikasikan adanya hubungan yang erat di luar persidangan, memperkuat dugaan bahwa pengurusan perkara dilakukan melalui jalur pribadi.
Dengan terungkapnya fakta-fakta tersebut, Junaedi Saibih mencoba mengambil jarak. Ia konsisten dengan pernyataannya bahwa komunikasi dan transaksi suap merupakan ranah Ary Bakri, Wahyu Gunawan, dan Arif Nuryanta . Dalam pleidoinya, ia ingin menegaskan bahwa namanya tidak pernah disebut dalam pertemuan-pertemuan gelap yang membahas nominal dan distribusi uang, sehingga tidak adil jika ia disamakan dengan para pelaku utama yang telah nyata-nyata menerima aliran dana haram.
Kini, seluruh argumentasi dan bantahan Junaedi Saibih telah disampaikan. Melalui pleidoi setebal puluhan halaman, ia berharap majelis hakim Tipikor mempertimbangkan fakta bahwa ia tidak terlibat dalam rantai komunikasi suap antara Ary Bakri dan oknum pimpinan PN Jaksel. Putusan akhir yang akan membebaskannya atau sebaliknya menyatakan ia bersalah, akan menjadi penentu tidak hanya bagi nasib Junaedi, tetapi juga bagi kejelasan konstruksi hukum dalam pusaran skandal vonis lepas CPO yang telah menyeret banyak wajah penegak hukum ini