Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan panjang terkait pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia.

Baca Juga : Publik soroti pernyataan inara rusli…
Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut menyinggung adanya penambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Tambahan kuota tersebut awalnya bertujuan mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang telah lama menunggu.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan keuntungan bagi pihak tertentu.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat dan pihak swasta, dalam pengelolaan kuota haji tersebut. Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara besar karena menyangkut kepentingan publik dan ibadah masyarakat.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih adil dan akuntabel.